“Maka kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan data-data informasi dari KPU. Maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK,” ujar Arief.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
(Qur'anul Hidayat)