Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |16:19 WIB
KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK
Ketua KPU RI Arief Budiman
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan KPU tidak memberikan bantuan hukum terhadap komisionernya Wahyu Setiawan yang sudah ditahan KPK usai jadi tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Jadi ya enggak (ada bantuan hukum)," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK (Foto : Okezone.com)

Arief menyatakan, adanya keterlibatan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu anggotanya merupakan pukulan keras terhadapn jajaranya.

"Ini pukulan ya bagi kami," tuturnya.

Baca Juga : Ini Langkah KPU Setelah Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK

Baca Juga : KPK Ingatkan Pejabat Negara Perbarui Data Harta Kekayaan

Menurut dia, KPU sudah membangun sistem tahapan dan prosedur pemilu dengan baik."Tapi saya yakinkan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu pekerjaan di KPU itu sudah dibangun sistemnya, tata caranya prosedurnya (dengan baik)," ungkapnya.

Jadi, kata Arief, siapapun yang mengabaikam tata prosedural dan kebijakan KPU, maka akan diberikan sanksi. "Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur dia akan kena sanksi," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement