LAMONGAN - Pascakematian mengenaskan Hj. Rowaini (70) ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi, Polres Lamongan menetapkan seseorang berinisial PN sebagai tersangka.
Namun PN ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku pembunuhan, melainkan sebagai penadah handphone curian milik korban.
Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, PN diamankan di wilayah Surabaya karena diketahui menawarkan handphone milik Hj. Rowaini.
"Tersangka kami amankan di Surabaya, ketika memasarkan handphone tersebut. Berdasarkan pengakuannya HP tersebut dibeli dari pelaku utama dengan harga murah Rp 350 ribu," ujar Wahyu Norman, Sabtu (10/1/2020).
Baca juga: Polisi Temukan HP Milik Ibu Mertua Sekda Lamongan
Dirinya menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan dugaan menerima barang hasil tindak kejahatan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
"Ancaman pidananya penjara maksimal empat tahun," tuturnya.
Terkait pelaku pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan ini, kepolisian mengakui masih belum mengungkap otak pembunuhan. Namun kepolisian menduga adanya konspirasi terhadap pembunuhan Hj. Rowaini.
"Untuk pelaku pembunuhan masih kami dalami dan selidiki," lanjutnya.
Sebelumnya warga Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, digemparkan dengan penemuan jasad Hj. Rowaini (70) yang merupakan ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi pada Jumat malam 3 Januari 2020.
Saat ditemukan di rumahnya korban tewas bersimpah darah dalam posisi masih mengenakan mukena. Diduga korban tewas setelah mengalami luka parah di leher hingga tembus dada, serta sejumlah luka bacokan di tangan.
Setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, jasad Hj. Rowaini sendiri telah dimakamkan pada Sabtu siang di pemakaman umum dusun setempat.
Pasca kejadian kepolisian sendiri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah orang dari keluarga dan tetangga korban.
(Awaludin)