"Dengan Imigrasi kita sudah berkoordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri, siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," ucap Ghufron dikonfirmasi awak media.
Baca Juga : Kasus Investasi Memiles, Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polisi
Baca Juga : PDIP Usul Parliamentary Threshold Jadi 5%
Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
(Angkasa Yudhistira)