JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yakni, CA alias Yusa (24) dan AY alias Konslet (22), yang diduga sebagai pelaku peretasan terhadap situs resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pelaku meretas website milik PN Jakpus lantaran merasa simpati dengan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Luthfi Alfiandi yang menjadi terdakwa kerusuhan saat demo di DPR 30 September 2019 lalu.
"AY merasa simpati kasus Luthfi sedang disidang PN Jakpus. AY meminta bantuan ke CA karena AY tak temukan titik lemah pada situs PN Jakpus," kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: 2 Peretas Situs PN Jakpus Ditangkap Bareskrim Polri