Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Peretas Situs PN Jakpus Simpati dengan Kasus Luthfi Alfiandi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |16:17 WIB
Polri Sebut Peretas Situs PN Jakpus Simpati dengan Kasus Luthfi Alfiandi
Polri saat jumpa pers penangkapan peretas situs PN Jakpus (foto: Okezone.com/Putera)
A
A
A

Di sisi lain, Ketua PN Jakpus Yanto menyebut, pihaknya mendapatkan kerugian yang banyak dari peretasan tersebut. Namun, kata dia, data Sistem Informasi Penerusan Perkara (SIPP) tidak berpengaruh.

"Saya dapat kabar kemarin sore. Dua orang pelaku sudah tertangkap. Ternyata pendidikannya SD, tapi ternyata jenius," ujar Yanto.

Sekadar diketahui, website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas, pada Kamis 19 Desember 2019 silam. Halaman muka situs tersebut menampilkan gambar orang yang membawa bendera merah putih saat aksi beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, CA dan AY pun dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement