Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |19:36 WIB
Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan pengajuan banding merupakan hak Benny.

"Itu haknya melakukan banding," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Ilustrasi

Asep menuturkan, dalam institusi Polri ketika seorang anggota melakukan pelanggaran memang ada lingkup hukum yang mengaturnya, baik pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement