"Jadi kalau dia dalam sebuah tindak pidana lalu sudah diputuskan dan banding itu adalah haknya. Sekali lagi itu haknya," ujar Asep.
Baca Juga : Terjerat Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah Diproses Secara Pidana
Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta
Proses mengenai profesi Polri diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Lebih khususnya tata cara bandingnya diatur pasal 63 dan pasal 69 Perkap nomor 19 tahun 2012.
Diketahui, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, ditemukan sejumlah narkoba di sana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.