"Korban mengalami luka bakar 40 persen dan masih dalam kondisi sadar," ucap dia.
Setelah diamankan, kepada polisi para pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus serupa.
"Tersangka sudah empat kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa," terang dia.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga ponsel, dua kartu ATM, satu korek api, satu plastik bening sisa bensin, dan satu tas. Pelaku disangkakan dengan Pasal 170 dan atau 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.