Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Masukkan Nama Eks Caleg PDIP Harun Masiku ke DPO

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |11:36 WIB
KPK Buka Peluang Masukkan Nama Eks Caleg PDIP Harun Masiku ke DPO
Gedung KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap untuk Wahyu senilai Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu hanya menerima sejumlah Rp200 juta dari total Rp400 juta tersebut. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 Juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 Juta itu masih ditangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement