Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kualitas Transportasi di Depok Harus Diperbaiki Sebelum Perda Kepemilikan Garasi Diterapkan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |14:31 WIB
Kualitas Transportasi di Depok Harus Diperbaiki Sebelum Perda Kepemilikan Garasi Diterapkan
Parkir Liar di Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Okezone/Wahyu M)
A
A
A

DEPOK - Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan evaluasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Setelah disahkan masyarakat akan didenda sebesar Rp2 juta bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Soal penerapan sanksi, dia mengaku, saat ini masih banyak moda transportasi umum yang belum laik diperuntukan bagi anak-anak, orang tua dan disabilitas. Sebab menurutnya selama ini fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman belum tersedia.

Baca Juga: Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri

"Kemudian, apakah angkutan umum juga melawati banyak lokasi masyarakat yang memiliki kendaraan tanpa garasi?" kata Yeti kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Ilustrasi Angkot (foto: Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement