DEPOK - Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan evaluasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Setelah disahkan masyarakat akan didenda sebesar Rp2 juta bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Soal penerapan sanksi, dia mengaku, saat ini masih banyak moda transportasi umum yang belum laik diperuntukan bagi anak-anak, orang tua dan disabilitas. Sebab menurutnya selama ini fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman belum tersedia.
Baca Juga: Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri
"Kemudian, apakah angkutan umum juga melawati banyak lokasi masyarakat yang memiliki kendaraan tanpa garasi?" kata Yeti kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).