Ilustrasi Angkot (foto: Okezone)
Jika Pemkot Depok tetap menerapkan Perda tanpa membenahi fasilitas umum yang layak bagi masyarakat, Yeni mengaku tanggung jawab itu akan membebani masyarakat.
"Ini harus kita pikirkan bersama jadi tidak melulu tanggung jawab masyarakat," imbunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Perda ini diusulkan Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.
"Kami targetkan dua tahun ke dapan sekira tahun 2022 baru hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 sudah dapat dimplementasikan," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/01/2020).