Baca Juga: Godok Raperda Garasi Mobil, DPRD Depok Minta Study Banding
Kemudian Dadang melanjutkan bahwa di tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.
"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.