JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Porsche saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua mobil sport tersebut tidak termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tidak mencantumkan aset dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sebenarnya sudah masuk," kata Taufik, Senin (8/6/2026).
"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain, apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya.
Taufik melanjutkan, pihaknya belum menentukan apakah pengusutan dugaan TPPU ini akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau secara terpisah.