JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan setelah politikus PDIP Harun Masiku terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020, pihaknya tidak bisa memantau.
"Ada saat berangkat tanggal 6 tujuannya adalah Singapura. Adapun pergerakan setelah itu, kita enggak bisa memantau," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa 14 Januari 2020.
Baca juga: Imigrasi Terima Surat Permohonan Pencegahan Harun Masiku dari KPK
Hingga kini, lanjut dia, pihak Imigrasi belum menerima adanya laporan perlintasan Harun Masiku dari Singapura ke lokasi lain.