Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Etik Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |10:21 WIB
Pimpinan KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Etik Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Terjaring OTT KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memberikan izin untuk memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri merupakan tahanan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait tempat dan waktu untuk sidang etik Wahyu Setiawan yang akan digelar oleh DKPP. Namun, dipastikan Ali Fikri, pimpinan sudah menyetujui untuk memfasilitasi sidang etik Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Terjaring OTT, KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Saat ini sedang dikoordinasikan. Prinsipnya pimpinan sudah setuju untuk difasilitasi," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang etik terhadap Wahyu Setiawan. Meskipun, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPU lantaran terjerat kasus korupsi di KPK.

"Pengunduran diri adalah haknya saudara WS, secara administratif kepada Presiden. Tetapi, WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai Komisioner, sebagai Anggota KPU," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, Selasa, 14 Januari 2020.

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement