Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Etik Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |10:21 WIB
Pimpinan KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Etik Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Terjaring OTT KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Wahyu dan Agustiani ditetapkan oleh KPK sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Baca Juga: Imigrasi Sebut Tidak Bisa Pantau Harun Masiku Setelah Terbang ke Luar Negeri 

Terjaring OTT, KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement