Baca Juga: Tersangka Suap Komisioner KPU Harun Masiku Masih 'Berkeliaran' di Singapura
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap.
(Arief Setyadi )