JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan nama Harun Masiku ke Polri untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/1/2020).

Saat ini, kata Nawawi, jajaran Deputi Penindakan sedang memproses surat-surat atau administratif yang berkaitan dengan kebutuhan DPO Harun Masiku. Ia berharap proses DPO atau menjadikan Harun Masiku sebagai buronan bisa berjalan dengan lancar.
"Deputi penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO, meski demikian teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU diantara KPK, Polri, juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," ucapnya.