JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin tak mempemasalahkan, dengan banyaknya peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang turun kelas pelayanan, akibat kenaikan premi iuran. Menurutnya, jumlah peserta yang turun kelas tidak begitu signifikan.
"Menurut saya tidak menjadi masalah jika mau turun kelas, ya sesuai dengan kemampuannya. Saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu kembali menyatakan, tidak mempermasalahkan masyarakat yang turun kelas BPJS. Pasalnya Pemerintah sudah membayar iuran BPJS masyarakat kurang mampu.
“Kalau yang tidak mampu itu kan sudah masuk dalam kategori yang dibayari oleh pemerintah, jadi tidak ada masalah, kalau tidak mampu itu berbeda statusnya," sambung Ma'ruf.

BPJS Kesehatan mencatat ratusan ribu peserta iuran mandiri, atau peserta bukan penerima upah (PBPU) turun kelas. Perpindahan kelas tersebut dalam rentang November hingga Desember 2019.
"Turun kelas untuk kelas I ke kelas II, dan kelas II ke kelas III. Di mana peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang. Angka ini setara dengan 3,35% peserta kelas I," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Sedangkan, lanjut dia, peserta kelas II yang memutuskan turun ke kelas III tercatat sebanyak 219.458 orang atau 3,32% dari total peserta kelas II.
Baca juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
"Sementara 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran, atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri," ungkap dia.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Qur'anul Hidayat)