JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selanjutnya, DKPP akan menggelar sidang pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan, pada malam ini. Rencananya, setelah mendapatkan hasil keputusannya malam ini, DKPP akan memutuskan status Wahyu Setiawan, besok.
"Jadi cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok siang kami bacakan hasilnya," ujar Muhammad usai melakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: KPU Dicecar soal OTT Wahyu Setiawan saat RDP dengan Komisi II DPR
Berdasarkan aduan yang diterima DKPP dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga sangkaan yang dilayangkan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu disangka melanggar sumpah janji, tidak mandiri, dan tidak profesional.
"Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional," ucapnya.
"Kemudian kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu? Sebagian, beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," sambungnya.