Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |17:46 WIB
Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karenanya, setelah mendapatkan sejumlah keterangan dan pengakuan dari Wahyu Setiawan, DKPP akan langsung menggelar musyawarah pada malam ini. Musyawarah itu untuk menentukan status Wahyu Setiawan.

"Nanti malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Muhammad, DKPP akan menyampaikan hasil keputusan dari musyawarah terkait Wahyu Setiawan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden. Keputusan itu terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu.

"Nanti putusan DKPP dibacakan, lalu DKPP akan menyampaikannya ke KPU, Bawaslu, dan Presiden selaku pejabat atau eksekutif yang melantik berdasarkan SK Wahyu," ujarnya.

PLT(Foto: Plt Ketua DKPP Muhammad/Okezone)

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement