Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |18:01 WIB
DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

DKPP akan menyampaikan hasil keputusan dari musyawarah terkait Wahyu Setiawan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden. 

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu baru menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement