JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pleno dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dari aduan yang diterima DKPP, ada tiga tuduhan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad usai melakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Kemudian, pihaknya mencoba dalami dan menanyakan apakah Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan tersebut. Menurut Muhammad, sebagian Wahyu bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK.
"Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," katanya.

Oleh karenanya, setelah mendapatkan sejumlah keterangan dan pengakuan dari Wahyu Setiawan, DKPP akan langsung menggelar musyawarah pada malam ini. Musyawarah itu untuk menentukan status Wahyu Setiawan.
"Nanti malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ucapnya.
Usai sidang pleno, pihaknya berharap besok sudah bisa diumumkan hasilnya terkait status Wahyu sebagai Komisioner KPU. "Jadi, cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok siang kami bacakan hasilnya," ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Ngaku Siap Jalani Sidang Etik DKPP