Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upaya KPK Memburu Harun Masiku

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |18:32 WIB
Upaya KPK Memburu Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melarikan diri ke luar negeri.

Tak patah arang, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu terus memburu Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harun diketahui, terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Harun menjadi tersangka pemberi suap terhadap Wahyu untuk memuluskannya menjadi anggota DPR, melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Proses PAW dilakukan untuk mencari pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), serta pihak swasta, Saeful (SAE), sebagai tersangka.

Baca Juga: DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazaruddin Kiemas. Namun, Wahyu diduga baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Harun Masiku Foto: KPU

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, ada aliran suap untuk Wahyu Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu baru menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 Juta diduga digunakan oleh pihak lain.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 juta itu masih di tangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.

Berikut upaya KPK dalam memburu Harun dalam pelariannya:

- KPK Ajukan Permohonan Cekal

KPK sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri untuk Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harun lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap itu berlangsung. Kabarnya ia berada di Singapura.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement