Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
Baca Juga : Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini
(Erha Aprili Ramadhoni)