Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |19:02 WIB
Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Menurut Muhammad, setiap penyelenggara pemilu, termasuk Wahyu, harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan di luar kantor atau KPU. Hal itu, tertuang jelas dalam peraturan DKPP.

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement