Menurut Muhammad, setiap penyelenggara pemilu, termasuk Wahyu, harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan di luar kantor atau KPU. Hal itu, tertuang jelas dalam peraturan DKPP.
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.