JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengaku kesulitan untuk bertemu dengan pihak yang melakukan lobi terkait pelolosan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Ia mengaku kesulitan menolak pertemuan dengan sejumlah pihak itu dengan alasan pertemanan.
"Kita sempat tanyakan, kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor. Beliau dalam posisi sulit untuk menghindari hal itu. Karena alasan pertemanan. Tentu bagian itu akan kita nilai dalam perspektif kode etik," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengungkapkan hal itu dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sidang kode etik digelar setelah Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
Baca Juga : Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga
(Erha Aprili Ramadhoni)