Sidang perdana kasus pembantaian satu keluarga tersebut mendapat pengawalan ketat Polres Banyumas. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan, kliennya siap untuk melanjutkan persidangan berikutnya.
"Kenapa kami tidak mengajukan keberatan, karena kami menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Susetyo.
Sebelumnya, warga Dukuh Grumbul Kranggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan empat kerangka manusia.