Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |12:33 WIB
KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang terkait kasus pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011.

Pertama adalah Wiraswasta Ahmad Maulana. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ilustrasi Gedung Kemenag

Selain Ahmad Maulana, KPK juga memeriksa Undang Sumantri dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.

Tersangka Undang Sumantri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement