Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |12:33 WIB
KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

Baca Juga : Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri

Baca Juga : JK Tak Masuk Kepengurusan Golkar, Bamsoet : Barangkali karena Sibuk

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement