JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero). Kasus ini disinyalir merugikan
“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Tak hanya itu, lanjut Burhanuddin, Kejagung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik tekrait perkara Jiwasraya ini.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo,” bebernya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jaksa Agung menyebut bahwa kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.