Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |22:07 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Zulkifli Hasan (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

Adapun, konstruksi perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan itu menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Baca Juga: Gerindra Sebut Terpidana Korupsi Annas Maamun Layak Dapat Grasi

Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement