Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Hari Ini, Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |15:18 WIB
Mulai Hari Ini, Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Surabaya
Kakorlantas Polri Irjen Istiono pantau tilang elektronik di Surabaya (Foto: Okezone/Syaiful)
A
A
A

SURABAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan di Surabaya, Jawa Timur mulai hari ini. ETLE sendiri diluncurkan langsung Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Dengan diterapkan ETLE tersebut diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan akan terus menurun dari tahun ke tahun.

"Saya ucapkan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran serta masyarakat yang mendukung kegiatan ETLE dan dilaksanakan. Pada waktu itu diresmikan pertama di Jakarta yang merespon pertama adalah Jawa Timur. Yang membuat kaget, kata pak Luki (kapolda Jatim) karena eranya sudah 4.0," ungkap Istiono.

Jadi program ini, sambung Istiono, mengarah pada aktivitas intelijen. Dari alat ini adalah menggantikan manusia utamanya. Istiono juga menambahkan, ETLE yang dibuat di Jatim memiliki banyak manfaat.

Tilang Elektronik Surabaya

"Tapi di Jawa Timur, lewat bu Risma ETLE di sini sesuai dengan kemauan kita. Karena tenaga ahli langsung dari ITS, jadi ini sangat bagus sekali kalau perlu menjadikan proyek di sini dan akan dijadikan standar untuk wilayah lain, supaya kita pakai line-nya Jawa Timur," papar Istiono.

ETLE merupakan sistem pelayanan terpadu yang terintegrasi dengan program-program, yang menangani agar masalah gangguan dari berbagai faktor yaitu faktor manusia.

Selain itu program prioritas masing-masing pilar harus dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Sesuai dengan program prioritas Kapolri yang ketiga yaitu penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Seiring dengan revolusi industri 4,0 kemajuan teknologi dapat digunakan untuk penegakan hukum yang akuntabel di tengah-tengah masyarakat secara konseptual," ucapnya.

Kebijakan ETLE ini merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV, yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif dan efisien.

ETLE ini satu sistem hukum di atas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik, yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan menjanjikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

"Rekaman kamera dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk mendukung program ETLE ini yakni untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran. Karena perlu adanya inovasi seperti yang telah dilaksanakan di wilayah Polda Metro Jaya dan Jawa Timur," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement