Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Presdir Lippo Cikarang Segera Disidang Terkait Kasus Meikarta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |18:56 WIB
Eks Presdir Lippo Cikarang Segera Disidang Terkait Kasus Meikarta
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

Selain Iwa, KPK telah menetapkan mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana lainnya, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.‎

Baca Juga: Pekan Depan Mantan Sekda Jabar Bakal Diseret ke Meja Hijau

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar, yang diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement