Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jiwasraya, Ombudsman: Direksi Perusahaan Asuransi Jangan Bermewah-mewahan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2020 |14:47 WIB
Kasus Jiwasraya, Ombudsman: Direksi Perusahaan Asuransi Jangan Bermewah-mewahan
Diskusi Polemik Sindo Trijaya bahas skandal korupsi Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, dana nasabah yang belum kembali karena kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya bakal dibayarkan secara bertahap.

Baca Juga: Fraksi PKS Galang Kekuatan Pembentukan Pansus Jiwasraya 

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki tekanan likuiditas yang terjadi di perusahaan pelat merah itu. Salah satunya, melalui pembentukan holding sektor asuransi. Holding ini diperkirakan bakal menambah likuiditas Jiwasraya senilai Rp1,5 triliun.

"Jadi kan ada step-nya, seperti pembentukan holding itu nanti akan ada cashflow Rp1,5 triliun, jadi bisa cicil (dana nasabah) ke depannya," kata Erick di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Selain dari pembentukan holding, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah keuangan perseroan. Kendati demikian, Erick enggan menjelaskan aset apa yang berpotensi untuk dilepas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement