TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian mencatat, sepanjang 2019 para pencuri motor paling sering menjadikan kawasan permukiman di wilayah Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai target favorit untuk beraksi.
Meski tak merinci total jumlah laporan para korban, namun polisi menyatakan jika pencurian sepeda motor di permukiman paling dominan terjadi. Permukiman itu bisa berupa kontrakan, kos-kosan, apartemen, maupun rumah tinggal.
Baca Juga: Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
"Paling banyak masih terjadi di permukiman, jumlahnya sangat mendominasi. Walaupun ada pula lokasi lain, tapi tidak banyak laporannya," terang Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, Kapolsek Serpong kepada Okezone, Senin (20/1/2020).
Luckyto membeberkan, sejak tiga pekan awal Januari 2020, sedikitnya sudah ada tiga laporan pencurian sepeda motor di kawasan Serpong. Sedangkan kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian di suatu klinik yang terjadi pada tahun lalu, dua penadah diamankan dan satu pencurinya masih dalam pengejaran.
"Dua pelaku berinisial MRN (36) dan SPN (30) berhasil kita amankan, dengan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda dua," ungkapnya.
Pelaku MRN dan SPN merupakan penadah yang membeli kendaraan hasil curian dari pelaku bernama Udi pada April 2019 lalu. Udi terakhir terdeteksi mencuri seunit Honda Vario di Klinik Amira, Ciater, Serpong, pada 24 April 2019. Kendaran itu lantas dijualnya di daerah Pandeglang, Banten.
"Tim menuju Pandeglang mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan karena sudah melarikan diri. Kemudian dilakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil diamankan 2 pelaku sebagai penadah," katanya.
Baca Juga: Pemuda Nekat Curi PlayStation untuk Biaya Persalinan Istri
Ketujuh kendaraan yang disita petugas terdiri atas berbagai macam merek, di antaranya Honda Supra X, Honda Beat, Satria F 150, dan Honda CBR. Tiap unit, pelaku MRN dan SPN membelinya seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
"Kedua penadah menjualnya lagi dengan selisih sekira Rp500 ribu, menjadi Rp4 jutaan," ucap Luckyto.
Atas perbuatannya, kedua penadah MRN dan SPN dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )