Polisi kemudian melalui tersangka yang sudah ditangkap mengatur waktu untuk bertemu tanggal 14 Januari 2020. Sayangnya pelaku yang diduga bandar tersebut kembali tak datang. Disaat itu pelaku berinisal SP berusaha melarikan diri.
"Seseorang ini masih DPO dia panggilnya bos. Sehari ditunggu tim, rupanya pemesan (bos) tidak datang saat tanggal 13 Januari kemudian di janji lagi tanggal 14 Januari di lokasi yang sama," bebernya.
"Lalu tersangka SP minta pada para petugas agar tak terlalu kentara, agar tak usah di borgol cukup diawasi dan ketemu bos. Ditunggu sampai lama tak datang malah SP melarikan dri. Terjadi perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.