Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan, saat ini masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan orangtua bayi ini sengaja membuang, agar dirawat orang lain. Setelah dipastikan kondisi bayinya sehat, polisi akan melakukan penyelidikan.
“Yang penting bayinya dirawat dulu, baru kita lanjutkan penyelidikan,” tutur Rudy.
Baca Juga: Polisi Duga Bayi Malang di Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap
Dari keterangan sejumlah saksi, sempat melihat ada pengendara sepeda motor yang bolak balik di wilayah ini. Namun, apakah itu pelaku pembuangan atau belum, akan diperkuat dengan penyelidikan.
Pelaku pembuangan bayi, bisa dijerat dengan Pasal 305 atau 306 atau 308. Ancaman hukumannya mencapai enam sampai tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.