MALANG - Sidang keempat perkara pelajar membunuh begal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Kali ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak ZA.
Dari ketujuh saksi yang hadir, empat di antaranya dari pihak JPU, yakni teman perempuan ZA berinisial V, pihak sekolah, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dari pihak ZA, tim kuasa hukum ZA menghadirkan ahli pidana anak Universitas Brawijaya (UB), guru sekolah ZA, dan tetangga ZA.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan dari sejumlah saksi yang dihadirkan, seorang tetangga ZA mengakui bila di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana ZA membunuh begal, memang kerap terjadi aksi pembegalan.
"Dari saksi tetangga ZA yang sering lewat sana, dulu pernah dibegal juga tapi kita tidak bisa memastikan apakah pembegalnya sama atau tidak dengan yang dilakukan ke ZA," kata Bhakti ditemui Senin (20/1/2020).
Baca Juga : Ditanya Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Begini Komentar Jaksa Agung
Sedangkan salah satu guru ZA, menyampaikan di persidangan bahwa pisau dapur yang dibawa ZA memang merupakan barang yang harus dibawa murid untuk praktek hasta karya membuat kerajinan kayu.
"Saksi dari guru sekolah ZA menyampaikan bahwa senjata pisau dapur itu dibawa tanggal 7 September mendapat tugas dari sekolah membuat hasta karya terkait pembuatan kayu stik dari es krim harus ada motifnya, tadi itu sudah dijelaskan sama gurunya," paparnya.