Di lain waktu, dua rekan Misnan, pelaku begal yang tewas ditusuk ZA telah divonis bersalah terkait pemerasan dan pembegalan di PN Kepanjen. "Rekan Misnan, sudah divonis oleh PN Kepanjen terkait pemerasan dan pembegalan. Sudah divonis satu tahun, tiga bulan penjara," tuturnya.
Sebagai informasi, pelajar berinisial berinisial ZA kembali menjalani sidang yang keempat secara tertutup Senin 20 Januari 2020 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.
Pelajar ZA, pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.
Korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.
(Angkasa Yudhistira)