Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Bos PT Palma Satu Dipanggil KPK soal Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |11:58 WIB
2 Bos PT Palma Satu Dipanggil KPK soal Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun terkait alih fungsi hutan di Riau. Dalam perkara tersebut, Annas Maamun menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 2 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan 'rakyat miskin' menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement