Majelis Hakim beralasan, tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada.
"Hakim berpendapat putusan MK. Dan Majelis Hakim sependapat dengan putusan MK sehingga tak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan dipilih," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memutus perkara Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Dalam putusannya, Romahurmuziy divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Selain dari Haris, Romi juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.