JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari para Menteri serta Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin. KPK mengapresiasi kepatuhan seluruh para Menteri dan Wakilnya yang telah melaporkan harta kekayaan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan 100% laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), untuk jenis pelaporan khusus oleh Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Menparekraf Wishnutama Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Ipi menjelaskan, para menteri dan wakilnya yang telah melaporkan harta kekayaannya merupakan penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik. Mereka, kata Ipi, diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah resmi menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri.