"Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali," ucapnya.
Berdasarkan data yang diterima dari KPK, Menteri serta Wakil Menteri yang baru menjadi penyelenggara negara tersebut berjumlah 22 orang. Seluruhnya telah melaporkan harta kekayaan untuk pertama kalinya.
Baca juga: KPK: 242 Anggota DPR Tidak Lapor Harta Kekayaan
Sedangkan sisanya, atau sejumlah 22 Menteri yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara negara berjumlah 29 orang. Mereka melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2019.
"Dari data keseluruhan total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri saat ini tercatat 22 orang (43%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.