JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan pengganti antar waktu anggota DPR, hari ini.
Dua dari tiga saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni, mantan Caleg PDIP Dapil Jawa Timur IV, Donny Tri Istiqomah. Ketiga saksi diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Saeful Bahri yang merupakan Caleg DPR-RI asal PDI Perjuangan Dapil Riau 2 pada Pemilu 2019.

KPK mendalami para saksi soal aliran uang suap dari Saeful Bahri ke Wahyu Setiawan. Saeful Bahri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Tak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi para saksi terkait sejumlah barang bukti hasil sitaan tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi dalam kasus ini.