JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 13 Januari 2020. Sebanyak 10 anak yang dipaksa jadi pekerja seks di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan polisi.
"Mereka menjual anak-anak di bawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Yusri mengatakan, telah mengamankan enam orang pelaku berinisial R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, dan A. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Kita berhasil mengamankan dan menangkap enam orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga: ABG yang Jual Sepupunya di Medsos Berstatus Mahasiswi
