Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK Anak di Penjaringan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 10 Kali Sehari

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |17:58 WIB
PSK Anak di Penjaringan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 10 Kali Sehari
Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. (Foto: Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Adapun kpelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Selanjutnya Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement