Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tito: Belum Ada Pasal Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mendagri di Omnibus Law

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |16:59 WIB
Tito: Belum Ada Pasal Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mendagri di <i>Omnibus Law</i>
Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta (foto: Okezone/Harits TA)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai pasal di draf Omnibus Law Rancang Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat.

Pasal 520 dan 521 draf RUU tersebut, Mendagri diberi kewenangan bisa memberhentikan gubernur atau kepala daerah, jika tak menjalankan program strategis nasional.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri Bisa Pecat Gubernur 

Tito mengatakan, dirinya sudah mengecek isi dari RUU Cipta Lapangan Kerja itu, hasilnya tak ada pasal berbunyi seperti draf yang beredar tersebut.

“Saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito menegaskan, jika nantinya terdapat pasal berbunyi seperti itu, maka dia akan meminta di drop atau dicabut. Karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kalau pun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop. Karena apa? Karena Pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89. Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau sendainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement