Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Ada Tersangka, Polisi Segera Tutup 16 Titik Tambang Emas Ilegal

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |19:42 WIB
Belum Ada Tersangka, Polisi Segera Tutup 16 Titik Tambang Emas Ilegal
Polisi Kejar Bos Tambang Emas Tanpa Izin di Lebak (foto: Dokumentasi Polda Banten)
A
A
A

SERANG - Polda Banten hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Kabupaten Lebak, Banten. Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan pekerja tambang.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa ijin di Kabupaten Lebak. Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: BNPB: Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Lebak 

Polisi Kejar Bos Tambang Emas Tanpa Izin di Lebak (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement