 
                SERANG - Polda Banten hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Kabupaten Lebak, Banten. Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan pekerja tambang.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa ijin di Kabupaten Lebak. Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: BNPB: Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Lebak

Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.